SALING MENJEGAL DALAM
KEMELUT POLITIK YANG BERKEPANJANGAN
Oleh
DR Susy Setiawati P, M.Pd
WIDYAISWARA & Dosen Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta
Korupsi-korupsi lagi, berita tentang korupsi seakan-akan tidak asing lagi terdengan di telinga kita. begitu pula LAGI-lagi masyarakat dihebohkan dengan berita terungkapnya kegitan terorisme yang beroperasi di daerah yang baru-baru ini mengalami kisah panjang pergolakan (GAM) dan bencana alam tsunami yaitu Nangro Aceh Darusalam. Baru seminggu berita itu mengemuka, kembali masayarakat digemparkan oleh tertembaknya gembong teroris nomor satu di
Mungkin itu hanya sebagian kecil dari berita yang menghebohkan masyarakat
Pertanyaannya, mengapa bangsa ini mengalami hal yang tidak menyenangkan secara beruntun, sementara negara berkembang lainnya mulai stabil dalam menjalankan pemerintahannya seperti
Bila kita melihat secara mendalam akan masalah korupsi, dari pengalaman sejarah yang diamati oleh berbagai pihak, diperoleh beberapa indikasi penyebabnya, yaitu warisan ketika bangsa kita terbebas dari kolonialisme Belanda, dimana kita mulai bergerak ke arah sistem negara demokrasi. Sistem pemerintah dan politik membawa bangsa ini ke arah yang tidak terkendali setelah kemerdekaan, karena berbagai aturan korupsi dibuat secara berlebihan tanpa dapat dibatasi. Apalagi pada masa regime yang berkuasa dalam waktu yang cukup lama seperti pada masa orde baru oleh pemerintahan Suharto.
Terdapat dua pendekatan mengapa korupsi bertahan dan bertumbuh, yaitu pendekatan kultur dan pendekatan perbaikan. Pendekatan kulture menekankan bahwa korupsi adalah norma sosial yang menganggap bahwa pemberian hadiah kepada penguasa bukanlah merupakan suatu aturan pelarangan, melainkan merupakan budaya loyalitas masyarakat. Sementara itu bagi kaum moralist korupsi secara ekonomis merupakan hal yang berbahaya dan secara politis adalah amoral. Dalam pendekatan perbaikan (revisi) yang melihat bahwa korupsi adalah phenomena tahap pembangunan suatu negara. Paham ini melihat bahwa korupsi memfasilitasi suatu pembangunan. Indonesia pada masa tersebut menganggap bahwa pemberian kepada para pengelola pemerintahan bukan merupakan suatu perbuatan suap, karena bangsa ini menganut prinsip patrimonial sebagai suatu sikap yang diinginkan. Pemberian dianggap sebagai suatu ekspresi mempengaruhi dan bukannya suatu usaha penyuapan sepanjang pemberian tersebut masih dalam batas rasional sesuai standard lokal yang berlaku.
Sistem politik pada negara berkembang sangat mempengaruhi tumbuhnya korupsi. Pegawai negeri dengan sistem gaji yang rendah merupakan sumber tumbuhnya kasus suap. Sistem insentif membentuk kesempatan sikap korup pegawai. Demikian juga dalam sistem pemerintahan dimana pejabatnya dapat mengatur mekanisme pasar melalui kekuasaan legislatif dan peraturan yang dibuat, memberi kesempatan bagi para pejabat/pegawai untuk mengembangkan suap dalam pelayanan mereka. Makin tinggi intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar, makin tinggi tingkat korupsi aparatur negara. Korupsi yang berkembang akan menurunkan nilai investasi yang berakibat pada penurunan pertumbuhan ekonomi bangsa. Penetapan lokasi dan waktu investasi oleh pejabat, dan interes pribadi dalam mengelola pemerintahan merupakan implikasi yang krusial dalam menumbuhkan budaya korupsi. Perlu menjadi perhatian konsep pemahaman arti korupsi bagi masing-masing negara yang berbeda dalam cara pengumpulan data, cara tersebut dapat berakibat pada praktek menutupi fakta tindak korupsi yang terjadi.
Pada awalnya dipersepsikan bahwa semakin besar suatu pemerintahan akan lebih mengembangkan atau memberi insentif bagi para pemanfaat kesempatan yang mendorong tumbuhnya budaya korupsi. Namun dari berbagai penelitian oleh Transparensy International dan Business Internasional diperoleh kenyataan bahwa makin besar suatu pemerintah dengan tingkat demokrasi yang tinggi, akan mengurangi tingkat korupsi. Akan tetapi status ini tidak berlaku bagi negara OPEC yang mempunyai efek jejaring dalam praktek korupsi. Sistem pemerintahan perwakilan yang berada jauh dari jangkauan pemerintah pusat akan memiliki pola korupsi yang berbeda, demikian juga dengan perbedaan budaya dari berbagai daerah akan mendorong pertumbuhan sifat budaya korupsi. Berbeda dengan pemerintah yang memberikan pendapatan yang cukup tinggi bagi pegawainya terkait dengan pembangunan ekonomi, akan memberi efek penurunan tindak korupsi. Bagi negara yang otoriter, tingkat korupsinya lebih rendah dibandingkan dengan negara yang menganut demokrasi terbatas. Demikian juga bagi negara yang berada di bawah regim yang bersaing, tingkat korupsinya rendah tergantung pada stabilitas pemerintahan maupun daya tarik bagi para investor. Sama halnya bila korupsi dilakukan oleh pihak legislatif maka jumlah suap yang ada akan semakin rendah. Dapat dikatakan bahwa suatu pemerintahan yang dipimpin oleh elit politik, cenderung untuk terlibat dalam korupsi. Demikian halnya kontrol yang ketat terhadap sektor ekonomi yang dominan, akan meningkatkan peluang para pengambil kesempatan serta tindak korupsi.
Secara teoritis tentunya untuk menurunkan tingkat korupsi suatu negara perlu dilakukan persaingan sehat antar politisi, dan juga antar birokrat. Bila pelayan masyarakat memperoleh pendapatan yang cukup tinggi, maka mereka akan menghindari perilaku korupsi yang membahayakan, untuk menjaga atau mempertahankan posisinya. Bagi para pemimpin otoriter yang merasa bahwa pemilihan berikutnya penting untuk kelangsungan kekuasaannya, akan mendorong terbitnya aturan-aturan untuk pencegahan korupsi. Sebenarnya, dengan adanya pergantian pimpinan secara berkala, akan membatasi peluang perilaku korupsi. Demikian juga proses pembuatan kebijakan pada pemerintahan yang demokratis akan lebih transparan sehingga dapat menurunkan tingkat korupsi. Lebih jauh perlu diperhatikan pentingnya kompetisi pasar serta pengaturan institusi pengadilan yang independen, sebagai upaya meminimalkan tindak korupsi.
Pada akhirnya apabila kita ingin mengurangi tindak korupsi, maka negara harus dapat menyelenggarakan sistem pemilihan yang bebas dan adil serta harus memiliki legislatif yang berkeinginan dan mampu mengembangkan sistem politik yang kompetitif serta praktek-praktek yang demokratis. Dengan sistem politik yang kompetitif dan pembangunan ekonomi yang terkendali akan mengarah pada peningkatan pendapatan perkapita masyarakat yang pada akhirnya akan berpengaruh secara nyata terhadap tingkat penurunan tindak korupsi.
Dari survey yang dilakukan pada tahun 1980-83 ranking persepsi korupsi Indonesia berada pada peringkat tertinggi kedua dunia (score 2.00), pada survey tahun 1988-99 berada pada peringkat satu (score 0.57), dan pada tahun 2009 menjadi peringkat ketiga (score 2.8). Sedangkan pada tahun yang sama (2009) Singapore menduduki peringkat terendah ke tiga dunia dengan score 9.3.
Apakah bangsa kita tetap akan berkecimpung dalam kemelut politik yang berkepanjangan dan saling menjegal, serta perilaku korupsi semakin merajalela, ataukah kita akan fokus pada pembangunan ekonomi yang sehat untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat? Mari kita tunggu gebrakan politisi dan birokrat berikutnya. Semoga saja pelajaran yang telah kita lalui dapat mengubah pandangan seluruh anak bangsa untuk menjadi bangsa yang transformasional.#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar